Jasa Cargo Murah Balikpapan

 


Definisi dan Dokumen Kargo
Kargo adalah Semua barang yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal) atau darat (truk kontainer) untuk diperdagangkan, baik antar wilayah atau kota di dalam negeri maupun antar negara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.
Apapun jenisnya, semua barang kiriman – kecuali benda – benda pos dan bagasi penumpang baik yang diperdagangkan (ekspor-impor) maupun untuk keperluan lainnya (non komersial) dikategorikan sebagai kargo. Lalu, pengertian kargo menurut IATA (2005) adalah  semua barang yang diangkut atau yang akan diangkut dengan pesawat udara dengan menggunakan Air Way Bill / SMU tetapi tidak termasuk pos atau barang lain yang dimuat dalam perjanjian konvensi pos internasional dan bagasi yang disertai tiket penumpang atau check baggage.
Pada saat ini dunia penerbangan terbagi menjadi dua bagian :
Penerbangan untuk penumpang (passenger aircraft) yaitu pesawat yang khusus untuk mengangkut penumpang, bagasi dan kargo (surat dan dokumen).
Penerbangan khusus kargo (cargo aircraft) yaitu pesawat yang khusus untuk mengangkut kargo saja.
Kargo melalui udara adalah barang yang dikirim tanpa disertai oleh penumpang. Pengiriman bisa melalui maskapai penerbangan ataupun agen kargo (freight forwarder). Kemasan yang dilakukan melalui laut disebut container dan kemasan melalui udara disebut pallet.
Dokumen yang diperlukan dalam pengiriman barang/kargo ini ada dua :
1. SMU (Surat Muatan Udara) khusus untuk penerbangan domestic
2. AWB (Air Way Bill) khusus untuk penerbangan internasional.
Proses pengiriman cargo dapat langsung menghubungi perusahaan penerbangan sebagai pengangkut melalui agen cargo untuk mengurus pengiriman barang. Setelah persyaratan dipenuhi, pengirim akan mendapatkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan tujuan pengiriman barang. Setelah itu dilakukan reservasi kargo melalui “booking procedure”. Sebelum nya barang dicheck oleh pihak pabean, apakah barang tersebut layak untuk dikirim, dalam arti tidak menyalahi peraturan kepabeanan. Setelah reservasi kargo, barang tersebut akan disimpan di dalam gudang untuk menunggu pengiriman sesuai dengan reservasi kargo.
Berikut beberapa terminologi kargo :
Air Way Bill adalah dokumen yang dibuat atas perjanjian antara shipperatau cargo agent dengan airlines yang merupakan bukti kontrak kerjasama untuk pengangkutan barang melalui udara melalui rute yang dilewatiairlines tersebut.
Master Air Waybill adalah dokumen yang meng-cover pengiriman individu sebagai consol cargo.
Cargo Aircraft adalah setiap pesawat selain pesawat penumpang yang hanya mengangkut kargo dan pos.
Cargo Transfer adalah kargo yang datang dari satu penerbangan dan melanjutkan dengan pesawat lain.
Cargo Transit adalah kargo yang datang dan singgah sebentar sebelum melanjutkan pengiriman dengan pesawat yang sama.
Storage adalah proses penempatan kargo di dalam gudang sesuai dengan sifat dan jenis dan masing-masing barang tersebut menunggu proses build up untuk diberangkatkan.
Rebuild Up adalah proses penempatan kargo di dalam ULD (pallet, kontainer) atau gerobak atau cart sesuai dengan SOP masing-masing.
ULD (Unit Lod Device) adalah semua tipe pallet, kontainer yang digunakan sebagai alat untuk mempermudah pengiriman barang walaupun tidak semua pesawat bisa dimuati oleh kontainer.
Cargo delivery atau Cargo Movement adalah proses pemindahan kargo dari warehouse atau storage ke area shipside atau antar rampside.
Unloading adalah proses menurunkan atau membongkar kargo dari pesawat untuk selanjutnya ditaruh di ramp side atau dibawa ke gudang sebagai transit cargo atau inbound cargo.
Cargo Manifest adalah daftar muatan angkutan yang berisi jumlah koli, berat, jenis komoditi dan tujuan sesuai dengan yang tertera di SMU atau AWB.
B.C 1.2 adalah dokumen Bea dan Cukai yang digunakan sebagai pelindung barang import atau transit yang diangkut lanjut melaui daerah pabean (domestik).
Break Down adalah proses pembongkaran atau penurunan kargo dari ULD atau cart yang disesuaikan dengan manifest atau AWB atau SMU untuk mengecek kesesuaian jumlah koli, berat, jenis isi.
PEB ( Pemberitahuan Ekspor Barang) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor yang dibuat sesuai BC 3.0 yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau pesan elektronik (EDI).
Daftar Pemberitahuan Barang Ekspor (DPEB) adalah daftar muatan barang ekspor yang digunakan untuk memberitahukan barang ekspor yang diangkut lanjut atau barang ekspor yang diangkut terus pada saat kedatangan sarana pengangkut.

Posting Komentar

 
Top